UNIVERSITAS TJUT NYAK DHIENRuang pengetahuan, terbuka untuk semua

REPOSITORY INSTITUSI

Penerapan Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan dari Dinas Militer terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi di Kodam I/Bukit Barisan (Studi Putusan Pengadilan militer I-02 Medan Nomor 97-K/P.I-02/AD/XI/2021)

Sitompul, Nahanson (2022) Penerapan Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan dari Dinas Militer terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi di Kodam I/Bukit Barisan (Studi Putusan Pengadilan militer I-02 Medan Nomor 97-K/P.I-02/AD/XI/2021). Skripsi / Tugas akhir tesis, Universitas Tjut Nyak Dhien.

[thumbnail of COVER.pdf]
Pratinjau
Teks
COVER.pdf

Unduh (670kB) | Pratinjau
[thumbnail of BAB I.pdf] Teks
BAB I.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori

Unduh (149kB) | Minta salinannya
[thumbnail of BAB II.pdf] Teks
BAB II.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori

Unduh (200kB) | Minta salinannya
[thumbnail of BAB III.pdf] Teks
BAB III.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori

Unduh (79kB) | Minta salinannya
[thumbnail of BAB IV.pdf] Teks
BAB IV.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori

Unduh (145kB) | Minta salinannya
[thumbnail of BAB V.pdf] Teks
BAB V.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori

Unduh (73kB) | Minta salinannya
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Pratinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Unduh (12kB) | Pratinjau
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Teks
LAMPIRAN.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori

Unduh (14kB) | Minta salinannya

Abstrak

Penyelesaian tindak pidana desersi harus dilakukan secara cepat agar proses administrasi terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana dapat segera diselesaikan. Tindak pidana desersi berpengaruh buruk terhadap kesatuan pelaku
karena dalam organisasi Militer tugas akan terbagi habis, sehingga bila ada salah
satu prajurit yang melarikan diri maka akan mengganggu pelaksanaan tugas kesatuannya. Latar belakang dari pembahasan skripsi ini adalah penerapan tindak
pidana khusus yang hanya mengikat pada anggota militer yang bertentangan dengan Kitab Undang-undang hukum pidana militer Pasal 87 ayat (1) ke-2. Adapun faktor penyebab seorang militer melakukan desersi yaitu menarik diri dari kewajiban dinasnya. Pencapaian dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan dari Dinas Militer Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi di Kodam I/Bukit Barisan dan Hambatan-Hambatan Didalam Melaksanakan Eksekusi Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi di Kodam I/Bukit Barisan.
Metode yang diaplikasikan pada penelitian ini ialah metode kualitatif melalui
pelaksanaan interview, observasi serta dokumentasi. Tentunya, dalam pelaksanaan
dan penegakan hukum pidana pada setiap anggota militer yang melakukan penyelewengan harus melalui tahapan prosedur yang adil, objektif dan transparansi berdasarkan asas hukum yang berlaku secara komprehensif.

Jenis koleksi: Skripsi / Tesis / Disertasi (Skripsi / Tugas akhir)
Kata Kunci Tidak Terkendali: Penerapan, Hukuman pidana Desersi, Militer
Subjek: K Hukum > K1 Hukum Umum
Divisi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Pengguna yang Menyetor: Pengguna tanpa nama dengan email yola@utnd.ac.id
Tanggal Disetor: 04 Februari 2025 04:47
Terakhir Dimodifikasi: 04 Februari 2025 04:47
URI: http://utndrepository.utnd.ac.id/id/eprint/298

Tindakan (diperlukan login)

Lihat Barang
Lihat Barang