Akbar, Halimah Saputri (2024) Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dala Rumah Tangga di Kota Medan. Skripsi / Tugas akhir tesis, Universitas Tjut Nyak Dhien.
COVER.pdf
Unduh (1MB) | Pratinjau
BAB I.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (244kB) | Minta salinannya
BAB II.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (196kB) | Minta salinannya
BAB III.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (103kB) | Minta salinannya
BAB IV.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (268kB) | Minta salinannya
BAB V.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (30kB) | Minta salinannya
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Unduh (224kB) | Pratinjau
LAMPIRAN.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (1MB) | Minta salinannya
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Medan, dan mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Medan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN.Mdn tanggal 21 Maret 2024.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang mencoba mendeskripsikan bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Medan, dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Medan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN.Mdn tanggal 21 Maret 2024. Sumber data dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder, sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian siapapun yang menjadi korban berhak melaporkan secara langsung atau memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialaminya kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Apabila korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan. Sedangkan perlindungan tetap kepada korban selama setahun dari Pengadilan sesuai Pasal 32, Perlindungan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu bertujuan untuk memproteksi korban dari tindak kekerasan ulang yang berpotensi dilakukan oleh pelaku.
| Jenis koleksi: | Skripsi / Tesis / Disertasi (Skripsi / Tugas akhir) |
|---|---|
| Kata Kunci Tidak Terkendali: | Kekerasan dalam Rumah Tangga |
| Subjek: | K Hukum > K1 Hukum Umum |
| Divisi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Pengguna yang Menyetor: | Pengguna tanpa nama dengan email yola@utnd.ac.id |
| Tanggal Disetor: | 09 Agustus 2025 04:37 |
| Terakhir Dimodifikasi: | 09 Agustus 2025 04:37 |
| URI: | http://utndrepository.utnd.ac.id/id/eprint/369 |

