Devi, Sari (2023) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mdn). Skripsi / Tugas akhir tesis, Universitas Tjut Nyak Dhien.
COVER.pdf
Unduh (485kB) | Pratinjau
BAB I.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (342kB) | Minta salinannya
BAB II.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (519kB) | Minta salinannya
BAB III.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (195kB) | Minta salinannya
BAB IV.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (531kB) | Minta salinannya
BAB V.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (46kB) | Minta salinannya
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Unduh (303kB) | Pratinjau
LAMPIRAN.pdf
Terbatas pada Hanya staf repositori
Unduh (1MB) | Minta salinannya
Abstrak
Tindak pidana persetubuhan adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif,. Disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan kepada anak sebagai upaya melindungi anak korban tindak pidana pemerkosaan karena merupakan salah satu kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP, Sementara menurut RUU KUHP diatur dalam Bab XVI Tentang Tindak Pidana persetubuhan Paragraf 1, yang berbunyi: “Dipidana karena melakukan tindak pidana persetubuhan, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan rasa trauma pada anak korban.
Adanya upaya preventif maupun represif, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban. Perkara tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dalam putusan MA Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mdn.
| Jenis koleksi: | Skripsi / Tesis / Disertasi (Skripsi / Tugas akhir) |
|---|---|
| Kata Kunci Tidak Terkendali: | Pertanggungjawaban pidana, Anak, Persetubuhan |
| Subjek: | K Hukum > K1 Hukum Umum |
| Divisi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Pengguna yang Menyetor: | Pengguna tanpa nama dengan email yola@utnd.ac.id |
| Tanggal Disetor: | 17 September 2024 04:17 |
| Terakhir Dimodifikasi: | 17 September 2024 04:17 |
| URI: | http://utndrepository.utnd.ac.id/id/eprint/217 |

